Senin, 09 Maret 2009

Pernikahan Gay di Bali


VIVAnews - Dua pria negara Belanda telah melangsungkan pernikahan sejenis dengan adat Hindu di Bali. Secara hukum, pernikahan gay tersebut bersifat ilegal dan dianggap tidak ada atau non-eksis.

Penegasan tersebut disampaikan pengamat hukum dari Universitas Padjadjaran Lastuti Abubakar dalam perbincangannya dengan VIVAnews melalui telepon, Kamis, 16 Oktober 2008. Landasan yang digunakan Lastuti adalah Undang Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Mustinya dipertanyakan. Pernikahan akan dianggap tidak sah bila melanggar undang undang," tegas Lastuti. Pernikahan yang telah berlangsung Rabu 15 Oktober itu, bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Lastuti sangat yakin, UU No 1 tahun 1974 itu tidak akan diubah apalagi ada yang mengajukan perubahan. Maka itu, pernikahan sejenis yang dilangsungkan di Bali itu, sangat bertentangan dengan ketentuan hukum di Indonesia.

Dua pria Belanda yang menikah itu yakni Hendricus Johannes Deijkers dan Christianus Huijbregts. Keduanya menikah Mereka menikah secara Hindu di Desa Pupuan Sawah, Tabanan, Bali.

Source • VIVAnews, 2008

Tidak ada komentar:

Posting Komentar